Bagaiman Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan


ilustrasi Pre Weeding
ilustrasi Pre Weeding
 

Bentuk hukum foto pre wedding di kartu undangan?

Saat ini foto pre wedding sedang marak dilakukan oleh mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri.

Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.

Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan, Belum Sah

Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram.

Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.

Sebagaimana dijelaskan Ustadz Ahmad Syarwat, LC, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam.

Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan, Perbuatan Munkar

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan.

Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.