Lupa Menoleh Ke Kiri saat Salam Pertama, Batalkah Salatnya?


Salam Salat – Ilustrasi salam ketika salat menghadap ke kiri terlebih dahulu (FOTO by PEXELS.COM)
Salam Salat – Ilustrasi salam ketika salat menghadap ke kiri terlebih dahulu (FOTO by PEXELS.COM)
 

KLIKTIMES.COM | MALANG – Dalam tuntunan salat, salam pertama dianjurkan menoleh ke sebelah kanan. Lantas bagaimana jika lupa menoleh ke kiri terlebih dahulu, sah atau tidakkah salat kita.

Salat di mulai sejak takbiratul ihram sampai salam. Artinya, rukun pertama dari rangkaian rukun salat adalah takbiratul ihram, sementara rukun terakhir adalah salam yaitu ucapan Assalamu’alaikum warahmatullah.

Salat ketika pertama salam menoleh ke kanan, dan menoleh ke kiri pada salam kedua, hukumnya adalah sunnah. Maka jika seseorang tidak menoleh ke kanan pada salam pertama dan tidak menoleh ke kiri pada salam kedua, maka hukum salatnya adalah sah.

Jika seseorang salam menoleh ke kiri terlebih dahulu baik karena lupa atau sengaja maka hukum salatnya sah. Hanya saja jika disengaja, hukumnya adalah makruh.

BACA JUGA: Pengetahuan Manfaat Membaca dan Mengamalkan Asmaul Husna dalam Kehidupan Sehari – hari

Hukum salam pertama menoleh ke kiri dijelaskan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu

Jika ada orang yang mengucapkan salam dua kali ke kanan atau ke kiri, atau menghadap kearah depan (tidak menoleh), Salatnya sah sekalipun dia meninggalkan sunnah.

Seseorang saat salam pertama menoleh ke kiri, dan salam kedua menoleh ke kanan atau salam pertama dan kedua sama-sama menoleh ke kanan, atau salam pertama dan kedua sama-sama menoleh ke kiri, maka hukumnya boleh tapi makruh, dilansir bincangsyariah.com

BACA JUGA: Keutamaan Memiliki Sifat Malu

Tetapi ketika seseorang mencukupkan hanya satu salam saja, maka hendaknya dia menghadap kearah depan (tanpa menoleh ke kanan dan ke kiri). Jika dia menoleh ke kanan atau ke kiri maka hal itu menyalahi hal yang telah dianjurkan.

Itu penjelasan mengenai hukum salam pertama menoleh ke kiri terlebih dahulu. Intinya jika dilakukan baik lupa maupun tidak sengaja maka hukumnya adalah boleh, tidak membatalkan Salat. Namun jika dilakukan dengan sengaja, maka dinilai makruh. (Nesia Gita Adhadi/Fnd)