Apa Hukumnya Menghajikan Badal untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Apa Syaratnya?


Ilustrasi.
Ilustrasi.

SAHABAT SURGA.NET|MALANG - Haji Badal atau haji yang menggantikan proses pelaksanaan ibadah haji orang lain.

Hal ini didasarkan dari salah satu hadis riwayat seorang wanita dari suku juhaunah bertanya pada Rasulullah SAW,

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

BACA JUGA: Siapa yang Bisa Dapat Syafa’at? Ternyata Ada 4 Kunci Penting Ini

Artinya : “Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?”

Rasulullah SAW  menjawab, Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki Hutang, bukankah kamu akan membayarnya?, bayarlah (Hutang)kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi,” (HR. Bukhari dan An Nasa’i)

Berdasarkan keterangan hadist di atas, haji badal boleh dilakukan sebagai wujud untuk melunasi hutang atau harta. Demikian pula dipahami bahwa seorang wanita boleh mewakilkan haji untuk seorang lelaki dan begitupun sebaliknya.

“Para ulama dari kalangan sahabat dan yang lain menyatakan bahwa menunaikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan. Hal yang sama dikemukakan oleh untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan. Hal yang sama dikemukakan oleh atas, Tauri, Ibnu Mubarak, Ahmad, Syafi’I, dan Ishak,” ditulis Sayyid dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3.

BACA JUGA: Hadis Sahih Soal Adab Tidur, 4 Hal Ini Bikin Istirahat Lebih Berkah

Mengutip laman Kemenag, menurut kesepakatan ulama, ada dua orang yang hajinya boleh digantikan orang lain, yakni orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban untuk berhaji namun belum sempat haji ia sudah meninggal, dan orang yang memiliki kewajiban untuk haji karena mampu secara finansial, namun tak mampu secara fisik.

Di samping badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia, pemerintah Indonesia juga mengatur persoalan badal melontar jumroh bagi yang berhalangan. Hal ini dilakukan dengan mendahului lontar jumroh bagi dirinya, kemudian baru melontarkan bagi orang lain.

Syarat – syarat Haji Badal

Meskipun diperbolehkan, tentunya ada beberapa syarat dalam melaksanakan haji badal, dan berikut syarat haji badal menurut 4 mazhab:

Imam maliki dan Imam Hanafi

Kewajiban jadi gugur lantaran mati, dan keluarganya tidak diwajibkan mengerjakan, kecuali kalau diwasiatkan. Jika diwasiatkan, maka harus melaksanakan ibadah haji dengan menyuruh orang lain atau keluarganya dengan biaya dari sepertiga hartanya.

BACA JUGA: Apakah Istri Berdosa saat Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim?

Imam Hanafi

Orang yang sakit atau kondisi badannya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lian untuk menggugurkannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan.”

Imam Maliki

“Tidak boleh menghajikan orang yang masih hidup”

Mazhab Syafi’i

Boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi. Pertama untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan.

Para ulama Syafi’i dan hambali memandang bahwa kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan yang mempunyai harta.(Lip)